BPJS Kesehatan |
Anda pasti sudah sering mendengar BPJS bari melalui media online, berita di TV atau dari radio. BPJS merupakan program pemerintah atau badan usaha milik pemerintah dalam bidang kesehaatan yang merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh fasilitas kesehatan. BPJS tidak beda dengan Asuransi Kesehatan, karena BPJS merupakan perubahan dari Asuransi Kesehatan yang semula dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero) per tanggal 1 Januari 2014, adapun perubahan tersebut didasarkan pada Undang-undang no 24 tahun 2011 tentang BPJS. Selain bisa dibayarkan melalui loket, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, maka pembayaran iurannya bisa dengan cara yang lebih mudah yaitu dengan cara bayar BPJS online.
Pemerintah sebagai pihak yang menjamin terselenggaranya program ini benar-benar memerhatikan kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan BPJS Kesehatan. Hal ini tentu dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau dan lebih cepat, termasuk dalam segala macam prosedur dan juga ketentuan dalam mengakses layanan kesehatan tersebut selain mengandalkan produk asuransi biasa. Ketika menjadi anggota BPJS Kesehatan, Anda tentu akan diwajibkan untuk membayar sejumlah iuran setiap bulannya. Jumlah ini akan sangat tergantung pada jenis layanan yang digunakan. Setelah melakukan proses pendaftaran BPJS Kesehatan, baik daftar secara online maupun secara offline, peserta akan mendapatkan Nomor Virtual Account (VA), nomor tersebut semacam nomor rekening tujuan yang harus dimasukan setiap kali peserta membayar iuran BPJS, baik iuran pertama untuk mengaktifkan kartu BPJS maupun iuran-iuran berikutnya, setiap peserta akan memiliki nomor virtual account yang berbeda satu sama lain. Dengan menggunakan nomor virtual account tersebut peserta bisa membayar iuran BPJS, melalui ATM BNI, BRI atau Mandiri, maupun melalui pelayanan pihak ke 3 seperti Bukalapak. Bukalapak adalah marketplace di Indonesia yang menyediakan layanan pembayaran tagihan secara online
Peserta BPJS supaya dapat mengikuti aturan yang telah dibuat, mengikuti prosedur berobat, ikuti petunjuk – petunjuk faskes 1 atau dokter terkait. Adapun jika ada peserta BPJS Kesehatan yang ternyata tidak mendapat tanggungan dari BPJS maka bisa pelajari mengapa itu terjadi, apakah anda tidak mengikuti aturan. Jika semua peserta displin akan peraturan BPJS maka Peserta itu sendiri yang akan mendapatkan keuntungan. Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
- Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) jaminan kesehatan adalah peserta Jaminan Kesehatan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah. Yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu
- Bukan PBI (Penerima Bantuan Iuran) jaminan kesehatan terdiri dari, Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, Bukan pekerja dan anggota keluarganya
BPJS Kesehatan hanya dapat menanggung paling banyak 5 (lima) anggota keluarga dan apabila Peserta yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan
Dampak yang terjadi jika anda tidak menjadi peserta BPJS adalah Ketika sakit dan harus berobat atau dirawat maka semua biaya yang timbul harus dibayar sendiri dan kemungkinan bisa sangat mahal diluar kemampuan anda
koperasi adalah unit usaha yang bagus juga ya untuk di coba. terimkasih gans.
BalasHapus